Hari Selasa, 30 April 2024 menjadi tanggal yang selalu kami ingat. Pagi itu kami berdua mendapatkan musibah karena ‘tersenggol’ mobil saat akan berangkat ke kantor. Rasanya saya tak pernah bermimpi untuk memanfaatkan klaim taspen.
Rumah Sakit Khusus Bedah (RSKB)
RSKB Halmahera Siaga merupakan rumah sakit terbaik dalam penanganan yang berkaitan dengan ortopedi dan traumatologi. Sayangnya, RS ini jauh dari TKP, tempat kami mengalami kecelakaan. Selain itu, saya sedikit khawatir dengan biaya yang nantinya harus ditanggung karena RS ini tidak menerima klaim dari peserta BPJS Kesehatan.
Saat mengetahui kami menggunakan biaya mandiri, petugas menyarankan kami untuk menggunakan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta atau Tabungan Pensiunan (Taspen) bagi ASN. Saya teringat kasus teman saya yang mengalami patah tulang leher dan 3 tulang rusuk belakang saat perjalanan menuju kantor mengendarai motor dan menabrak anjing. Dengan biaya yang pastinya mencapai puluhan juta, teman saya yang memang berstatus PNS menggunakan Taspen untuk menunjang pengobatan.
Informasi mengenai pemanfaatan Taspen dapat teman Menong baca di poster yang ditempel di lantai 2 RS Halmahera Siaga. Untuk memastikannya, kami meluncur menuju kantor Taspen Cabang Bandung di Jl. PH. Hasan Mustopa No.78, Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Tabungan Pensiunan (Taspen)
Taspen merupakan dana yang dikelola Badan Usaha Milik Negara Indonesia bernama PT TASPEN (Persero) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Umumnya taspen hanya dikenal saat seorang Pegawai Negeri Sipil mencairkan tabungan hari tuanya saat masa purna bakti tiba. Tabungan hari tua ini sebetulnya akumulasi dari pemotongan gaji sebesar 0,24% dari gaji pokok yang dibayarkan oleh pemberi kerja (instansi) setiap bulannya.
Selain Program Tabungan Hari Tua, Taspen juga memiliki program lain seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan, Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JMK).
Taspen memfasilitasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. JKK ini diberikan kepada ASN (CPNS, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK), pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD dan pegawai pemerintah Non ASN/ PP 49 tahun 2018.
Kriteria Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja tak hanya identik terjadi pada pekerja di sektor industri atau swasta saja. Menurut situs taspen.co.id, yang termasuk kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
- Dalam menjalankan tugas
- Dalam keadaan lain yang berhubungan dengan dinas
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas
- Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
- Kondisi yang menyebabkan penyakit akibat kerja
Peserta JKK berhak mendapatkan perawatan, santunan dan tunjangan cacat bila mendapatkan kecelakaan kerja. Karena kecelakaan yang saya alami masuk dalam salah satu kriteria kecelakaan kerja yaitu dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, saya berniat memanfaatkan JKK melalui Taspen ini.
Dalam kesempatan pertama, saya mendapatkan penjelasan bahwa Taspen untuk klaim kecelakaan lalu lintas hanya bisa digunakan bila sudah memanfaatkan seluruh klaim Jasa Raharja (maksimal Rp. 20.000.000). Dan ternyata hasil kunjungan kami ke Jasa Raharja dan Kepolisian, kami harus membuat laporan kepolisian dan memprosesnya hingga pengadilan.
Berhubung masih penasaran, kami mengunjungi kantor Taspen di Jl. KHP. Hasan Mustopa No.78, Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Kali ini kami datang di pagi hari sehingga harus melalui antrian normal. Sekuriti menyambut kami di lantai 1 dan menanyakan NIP sebagai tanda kepesertaan Taspen. Sekuriti mengarahkan kami ke lantai 2 sebagai tempat konsultasi klaim Taspen.
Di lantai 2, kami kembali mengantri di sebuah ruangan nyaman yang lumayan luas. Kami diterima seorang petugas dan menceritakan kembali kronologis kejadian. Petugas memberikan daftar berkas yang harus kami lengkapi dan berjanji mengirimkan via whatsapp contoh format surat keterangan yang harus disertakan sebagai ajuan klaim Taspen untuk kecelakaan. Dengan runutnya penjelasan, rasanya harapan kami mendapatkan bantuan biaya pengobatan semakin besar sehingga layak untuk dicoba.
Berkas Klaim Taspen
Sembari menunggu format yang akan diberikan, saya menghubungi bagian kepegawaian yang berjanji akan membantu saya menyediakan surat ajuan klaim. Berkas tersebut terdiri dari : (Secara lengkap ada pada gambar)
- Laporan kronologis kecelakaan kerja yang ditandatangani pimpinan instansi (contoh surat diberikan petugas Taspen). Petugas Taspen nantinya akan menghubungi pimpinan instansi by phone untuk memastikan kronologis kecelakaan. Saya pun sempat meminta ijin kepada pimpinan (hanya sebatas Kepala Bagian Umum saja bukan Direktur) untuk memberikan nomor kontak beliau kepada petugas Taspen.
- Uraian tugas jabatan peserta Taspen, uraian tugas sesuai posisi saya.
- Laporan dokumen kecelakaan (hasil rontgen atau foto misalnya di IGD saat hari kecelakaan di RS pertama, struk biaya rontgen dan pengobatan). Meski nampak lebay namun berfoto saat berobat di IGD bisa membantu kelengkapan berkas ini.
- Presensi peserta Taspen di tempat kerja selama 1 bulan penuh. Data ini bisa saya minta di kepegawaian untuk bulan April 2024.
- Surat Keterangan dari kepolisian. (Ingat : Bila kasus termasuk kecelakaan lalu lintas, surat keterangan kepolisian ini digunakan untuk memanfaatkan klaim Jasa Raharja sebesar Rp. 20.000.000 terlebih dahulu, baru klaim Taspen. Namun bila kecelakaan tunggal maka klaim Taspen langsung dapat digunakan)
Nah, di poin terakhir inilah yang membuat harapan kami kembali terpental. Petugas Taspen bahkan dengan berbaik hati menelpon saya melalui whatsapp untuk mengkonfirmasi ketidakpahaman saya.
Sepertinya ada sesuatu membuat petugas salah memahami sehingga saya harus kembali menjelaskan bahwa saya terjatuh karena ditabrak mobil berplat D 10xx AG (menurut saksi di lokasi karena saya tak sempat memotret plat mobil tersebut).
Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, pastikan korban kecelakaan memotret plat nomor penabrak langsung saat kejadian.
Dari keterangan inilah saya menyimpulkan yang saya alami bukanlah kecelakaan tunggal.
Akhirnya petugas mengkonfirmasi, kasus yang saya alami merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang tetap harus melalui klaim Jasa Raharja terlebih dahulu sebelum mendapatkan manfaat dari Taspen untuk biaya pengobatan. Dan untuk mencairkan klaim Jasa Raharja, kami harus memproses di kepolisian terlebih dahulu.
Sebetulnya prosedur klaim Taspen ini tidaklah sulit asal mengikuti tahapan dan melengkapi berkas yang diperlukan.
Bagi saya pelayanan Jasa Raharja dan Taspen sudah luar biasa membantu. Petugas ramah dan informasi disampaikan dengan jelas. Bahkan petugas Taspen sampai menelepon saya untuk membantu kelengkapan berkas.
Hmm, karena rangkaiannya sangat panjang dan pastinya melelahkan sementara saya harus mulai fokus dengan menyiapkan biaya fisioterapi, kami memutuskan tidak meneruskan klaim Taspen untuk kecelakaan dan memilih biaya mandiri.
Setidaknya ini menjadi bahan pelajaran bagi saya dan teman Menong bila ada hal yang sama menimpa siapapun terutama ASN yang bisa memanfaatkan klaim Taspen untuk membantu biaya pengobatan (Semoga tidak, ya!).
Semoga lekas sembuh ya, Mbak. Sedih juga sudah sakit, tapi masih harus berputar-putar untuk klaim biaya. Kalau saya pribadi mungkin juga akan memilih dengan biaya pribadi saja.
ReplyDeleteSemoga segera diberi kesembuhan ya mbak. Sepertinya birokrasi ini memang terlalu muter-muter ya, kasihan jika pasien harus ngurus sana-sini. Semoga akan ada perbaikan dari birokrasi terkait.
ReplyDeleteSemoga segera sehat dan beraktifitas kembali mbak. Birokrasinya kok panjang banget ya. Mudah2an ke depannya birokrasi lebih memudahkan masyarakar.
ReplyDeletealhamdulillah ya kalau ada tabungan yang bisa membefikan manfaat seperti taspen
ReplyDeleteWajib banget nih masyarakat di edukasi dengan asuransi ini. Apalagi banyak dari kita kadang kurang tanggap terhadap kecelakaan yang terjadi
ReplyDeleteKalau kecelakaan tunggal apa juga butuh surat kepolisian ya mbak? Syarat Laporan kepolisian ini simple sih tapi urusannya bakal bisa panjang karena melibatkan orang lain ya.
ReplyDeleteIya perlu..dan langsung bisa klaim Taspen bila kecelakaan tunggal
DeleteKalo enggak baca artikel ini nggak bakal tau kalo ada yang namanya Taspen. Thanks ya mbak infonya. Dan semoga mbak Menong diberi kesehatan kembali.
ReplyDeleteMeskipun akhirnya tetap menggunakan biaya mandiri, tetapi informasi ini sangat bermanfaat. Salut juga pada staf rumah sakit yang menginformasikan bisa klaim biaya kecelakaan dari Taspen.
ReplyDeleteBermanfaat banget ini mbak informasinya karena tidak semuanya memahami jalur birokrasi seperti ini, panjang dan agak rumit juga ya
ReplyDeletesemoga dimudahkan proses fisioterapinya dan lancar sehingga segera pulih dan bisa beraktivitas kembali seperti semula
TASPEN siap membantu untuk berkoordinasi dalam kesempatan pertama ke Jasa Raharja dan Kepolisian untuk kasus dugaan kecelakaan kerja tersebut, dan kasus kecelakaan tersebut masih bisa diproses sampai dengan masa batas klaim selama 2 tahun dari tanggal kejadian. Lebih lanjut bisa langsung menghubungi nomor telepon petugas Taspen yang sebelumnya menangani kasus kecelakaan ini. TASPEN berempati dengan kejadian yang telah dialami semoga keadaan terkini Bapak/Ibu sudah pulih dan sehat kembali.
ReplyDeleteSalam, Satu Taspen untuk ASN. Terimakasih.
Terima kasih atas informasinya. Alhamdulillah petugas Taspen sangat informatif untuk membantu saya. Saya terharu sampai dijapri dan ditelepon untuk menanyakan kabar dan kelanjutan proses ini. Hatur nuhun.
DeleteTernyata kriteria klaim berlaku tak hanya kecelakaan yang terjadi pada sektor industri maupun swasta saja. Beberapa poin di atas disebutkan. Jadi kita lebih tahu 👍 Alhamdulillaah pihak Taspen sangat berempati ya sampai menghubungi secara langsung dan siap membantu 😊
ReplyDeleteIya betull...juara untuk pelayanannya
Delete