Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Lalu Lintas

18 comments
cara klaim jasa raharja kecelakaan lalu lintas

Saat mendapatkan pertolongan pertama pasca kecelakaan, kami mendatangi sebuah rumah sakit swasta terdekat. Barulah kami tahu urutan cara klaim Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas.

BPJS Ketenagakerjaan

Awalnya dokter di IGD tidak mendeteksi adanya patahan di tangan kanan. Karena setelah 2 minggu kondisi saya tak juga membaik, akhirnya Zauji membawa saya ke dokter ortopedi di dekat rumah. Hasil rontgen dengan posisi sikut kanan menekuk menunjukan adanya sedikit patahan di sikut kanan. Untuk mendapatkan pengobatan lebih baik, akhirnya kami konsultasi dengan dokter Ortopedi di RSKB (Rumah Sakit Khusus Bedah) Halmahera Siaga, Bandung. 

Meski tidak perlu menjalani operasi, perjalanan pengobatan masih panjang sehingga perawat yang bertugas menyarankan saya untuk menggunakan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu biaya pengobatan mengingat ‘pelaku’ tidak ada itikad baik dan kecelakaan yang saya alami dapat dikategorikan kecelakaan kerja karena terjadi pada saat berangkat/pulang kerja. Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), BPJS Ketenagakerjaan ini dapat digantikan dengan Tabungan Pensiun atau biasa disebut dengan Taspen. 

Taspen 

Karena searah jalur pulang, kami inisiatif untuk melakukan kunjungan pertama ke Taspen Bandung selepas pulang kerja. Ternyata layanan masih dibuka hingga pukul 17.00 WIB (saya terkagum-kagum dengan jam operasional pelayanan ini). Kami diarahkan ke bagian informasi di lantai 2 dan diterima petugas yang menerangkan dengan ramah mengenai klaim Taspen untuk kecelakaan termasuk laka lantas yang saya alami.

Saat menceritakan kronologis kejadian, ternyata ada hal lain yang tak terduga. Kecelakaan yang saya alami dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas sehingga tidak langsung dicover oleh Taspen. 

Bila ingin mendapatkan bantuan biaya pengobatan dengan menggunakan klaim Taspen, kami harus menggunakan  limit santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas sebesar Rp. 20.000.000. Bila limit sudah tercapai, barulah klaim Taspen  dapat digunakan. 

Jasa Raharja

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

Kamipun meluncur ke kantor Jasa Raharja Kota Bandung di Jl. Surya Sumantri No.8, Sukagalih, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, tak jauh dari Gerbang Tol Pasteur. Teman Menong bisa juga bertanya ke kantor Jasa Raharja Provinsi Jawa Barat di Jl. Soekarno Hatta No.689 A, Jatisari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung.

Petugas menjelaskan, dalam kasus laka lantas, ada dua kasus yang mungkin terjadi. Laka lantas tunggal alias terjatuh dengan sendirinya misalnya tergelincir karena genangan oli. Jenis laka lantas ini tidak di-cover Jasa Raharja dan akan dialihkan ke asuransi lain seperti BPJS Kesehatan atau Taspen.

Jenis lain adalah laka lantas adu banteng alias melibatkan dua atau lebih kendaraan. Dilansir dari situs Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara tertera dalam tabel berikut:
jenis santunan jasa raharja
Jenis Santunan Jasa Raharja (Sumber : situs jasaraharja)


Informasi biaya perawatan (maksimal) Rp. 20.000.000 ini persis seperti yang dijelaskan petugas Taspen. Bila biaya rawat jalan berikutnya tidak lebih dari 20 juta maka biaya pengobatan sebelumnya dapat diganti (reimburse). 

Namun bila biaya pengobatan selanjutnya >20 juta (misal ada tindakan operasi) maka biaya pengobatan sebelumnya tidak akan diganti. 

Petugas Jasa Raharja juga mengatakan tidak ada laporan dari IGD RS atas nama saya. 
Biasanya setiap kasus kecelakaan lalu lintas akan otomatis diteruskan dari RS ke sistem Jasa Raharja dan Kepolisian.
Batas pelaporan Jasa Raharja adalah 6 bulan dari hari kejadian. Berkas klaim Jasa Raharja yang harus dilengkapi adalah:
  1. Laporan polisi (termasuk SIM dan STNK). Jadi pastikan SIM dan STNK teman Menong masih berlaku. SIM dan STNK kendaraan yang kadaluarsa tidak akan mendapatkan santunan Jas Raharja.
  2. KTP, KK dan surat nikah bagi yang sudah menikah
  3. Kuitansi asli biaya perawatan RS di RS pertama pasca kecelakaan dan biaya pengobatan lain yang telah kita bayar secara mandiri. (Klaim Jasa Raharja dapat berlaku surut berbeda dengan klaim BPJS Kesehatan yang tidak bisa digunakan untuk pengobatan yang telah dilakukan) 
  4. Surat keterangan ahli waris dan surat kematian.
Bila urusan di kepolisian sudah selesai, Jasa Raharja yang akan mengurus selanjutnya ke RS tempat kami berobat. FYI, saya sendiri bukan berKTP Kota Bandung namun masih bisa mengurus berkas-berkas ini di wilayah Kota Bandung. 
Proses ini mudah bila semua persyaratan dan berkas terpenuhi.

Laporan Kepolisian 

Untuk memenuhi berkas nomor 1, kami memerlukan laporan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian. Saya dan Zauji pun meluncur ke Gakkum Satlantas, Polrestabes Bandung di Jl. Merdeka No.18-21, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung.

Awalnya kami mengira laporan dibuat di Polsek tempat lokasi kecelakaan namun petugas Jasa Raharja menerangkan, laporan kecelakaan lalu-lintas dibuat di Polrestabes (satu pintu).

Dua orang petugas polisi menerima kami dengan ramah. Kamipun menceritakan kembali kronologis yang terjadi termasuk menceritakan alur pengobatan yang telah kami lakukan. (Sepertinya Pak Polisi memperhatikan pula tangan saya yang menggunakan arm sling

Kami juga menceritakan tujuan kami bukanlah untuk memperkarakan mobil penabrak namun kami membutuhkan laporan kecelakaan untuk melengkapi berkas Jasa Raharja sebagai ikhtiar untuk membantu biaya pengobatan dengan mengajukan klaim Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan/Taspen.

Hanya saja, petugas menjelaskan meski kami hanya berniat membuat laporan tertulis saja, bila kecelakaan ganda tersebut sudah dilaporkan ke polisi maka otomatis akan menjadi sebuah perkara yang harus dituntaskan. Artinya akan pencarian tersangka, yaitu mobil dengan nomor kendaraan D 10xx AG, olah TKP (lengkap dengan saksi-saksi) hingga naik ke pengadilan.

Dan sekali proses ini berjalan, kami tak bisa berhenti di tengah jalan atau mencabut laporan. Kami meminta waktu untuk berpikir karena laporan kepolisian bisa berlaku hingga 2 tahun pasca kecelakaan terjadi (artinya hingga 30 April 2026). Jujur saja, kami malas bila harus bila proses harus sejauh itu. 

Sebetulnya kami sudah mendapatkan data penabrak ini sejak di IGD RS pasca kecelakaan dengan bantuan perawat RS. Zauji sendiri tak berniat datang meminta pertanggungjawaban di rumah beliau karena bila berniat baik, sedari awal sudah turun melihat kondisi kami.

Untuk mencairkan klaim Taspen, pastinya harus melewati Jasa Raharja terlebih dahulu dan berkas Jasa Raharja harus dilengkapi dengan laporan kepolisian yang prosesnya pasti  akan berliku. 

Saya sendiri merasakan petugas Jasa Raharja sudah sangat membantu termasuk memberikan informasi dengan jelas. 

Zauji menyarankan agar kami kembali bertanya mengenai kepastian klaim taspen bila tidak melewati proses klaim Jasa Raharja terlebih dahulu.😕

Related Posts

18 comments

  1. Loh, kecelakaan toh, Mbak? Semoga lekas sembuh ya.
    Saya baru tahu kalau biaya kecelakaan bisa diklaim ke Taspen atau Jasa Raharja. Tapi repot ya, harus mondar-mandir dan mengurus ke kepolisian juga. Semoga urusan Mbak Menong dimudahkan Allah dan lekas diberikan kesembuhan. Aamiin.

    ReplyDelete
  2. Astaga ribetnya ya mba. Gini nih yg aku ngga suka. Mesti ribet dan jalurnya panjang. Semoga lekas membaik ya mba

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebetulnya mudah kalau semua persyaratan terpenuhi

      Delete
  3. Ya Allah mbak Menong, maaf baru tahu kalo ternyata habis kecelakaan. Semoga kondisinya lekas membaik ya mbak..

    Aku baca artikel ini tuh ikut kebayang gimana ribetnya ngurus administrasi prosedural di negara kita. Apalagi kalo sudah berkaitan dengan hukum, wah ini pasti proses yang panjang dan melelahkan. Ini juga jadi pengetahuan baru buatku tentang cara klaim jasa raharja. Makasih sharingnya mbak. Semoga segera menemukan titik terang yaa...

    Terakhir, itu pelakunya semoga terketuk hatinya untuk bertanggung jawab. Setidaknya minta maaf lah ya astaghfirullah bikin gedek..

    ReplyDelete
  4. Dapat pengetahuan baru tentang cara klaim jasa raharja. Tetima kasih mbak. Semoga segera sehat kembali mbak.

    ReplyDelete
  5. Wahhh urutan klaimnya agak panjang juga yah, alias ribet heheheu. Dan baru tahu juga kalau laka tunggal ngga di cover. Yang agak repot harus lapor polisi buat klaim juga yaa. Tapi ngga papa sih, semoga semua urusan dimudahkan yah mba. Dan semoga sehat selaluuuu.

    ReplyDelete
  6. Ya Allah, sudah kecelakaan eh urusan dokumen untuk asuransi pun ribet seduh banget ya sistemnya..mana pelaku tidak bertanggungjawab lagi..

    ReplyDelete
  7. Wah ternyata ribet ya mbak, penasaran bisa ga ya kalau ga sampai proses pengadilan seperti itu. Saudaraku sempat cerita tapi ga detail tentang ini, dia bisa dapat asuransi jasa raharja saat menjadi korban tabrak lari

    ReplyDelete
  8. Ribet juga ya proses klaim Jasa Raharja ini. Serasa 'dilempar' kesana kesini. Semoga pelaku punya itikad baik dan bertanggung jawab ya mbak, dan semoga mbak Menong cepat pulih seperti sedia kala.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hanya mengikuti prosedur untuk mendapatkan berkas saja...sebetulnya sederhana dan mudah diikuti

      Delete
  9. Dalam keadaan sakit harus mondar-mandir ke sana kemari, ya, Mbak. Semoga ikhtiarnya dimudahkan dan mendapatkan hasil yang sesuai harapan. Lekas sehat seperti sedia kala, Mbak.

    ReplyDelete
  10. Hah kok nggak ditanggung BPJS TK ya karena kan terhitung kecelakaan kerja. Aneh juga nih. Kalau urusan sampe ke pengadilan makin ribet yaa mbak. Mending mundur teratur deh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak, kak karena ini termasuk kecelakaan lalu lintas (melibatkan dua kendaraan)

      Delete
  11. Oh, jadi batas pelaporan Jasa Raharja itu 6 hari sejak kejadian? Berarti mesti lekas ya jangan ntar2. Aku jadi tau nih apa2 saja yang harua dilengkapi. Ga terbayang ketika sedang sakit malah harus sibuk sana-sini. Yang sabar ya 🙏

    ReplyDelete
  12. Memang butuh kesabaran ya mengurus dokumen di negara kita ini entah kenapa ribet dan sulit.. semoga cepat pulih ya Mbaa

    ReplyDelete
  13. Pernah ngerasain ngurus jasa raharja, ribetnya bukan main, bikin emosi pakai pol. Semoga segera pulih ya mbak

    ReplyDelete
  14. Mengurus dokumen yang hubungannya dengan pemerintahan memang kudu sabar. Tapi ngga semua instansi srperti iti sih kadang ada juga yang cepet. Apa mungkin tergantung SDM nya ya mbak?

    ReplyDelete

Post a Comment