Klaim BPJS Ketenagakerjaan Untuk Kecelakaan

20 comments
Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Akhir bulan April, saya dan Zauji mendapat musibah. Kejadian tak disangka ini membuat kami belajar sesuatu yang selama ini tak pernah kami pahami yaitu memanfaatkan klaim BPJS Ketenagakerjaan termasuk untuk kecelakaan.

Kecelakaan Lalu Lintas

Kami masih mengobrol sepanjang jalan dengan kecepatan motor yang melaju sedang. Tiba-tiba saja saya merasakan hentakan keras saat sebuah mobil menabrak bagian badan motor sebelah kanan. Saya menyadari motor bergerak oleng dan saya terjatuh ke arah kanan dengan posisi tangan kanan terlipat ke belakang.

Alhamdulillah Zauji hanya mengalami lecet. Saat itulah mobil penabrak, plat D 10xx AG, melipir kabur meninggalkan kami.

Masih menggunakan motor kami menuju sebuah rumah sakit ibu dan anak (RSIA) yang hanya berjarak 2 km saja. Sebetulnya saya tahu RSIA ini tak bisa membantu banyak namun saya ingin mendapatkan pertolongan pertama terlebh dahulu. Setibanya di IGD RSIA, perawat memang menyatakan tak bisa banyak membantu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menyarankan kami untuk ke RS umum yang lebih lengkap. 

Di IGD RSIA, perawat membersihkan dan mengobati luka lecet Zauji dan menyarankan saya untuk tidak menggerakkan tangan kanan karena khawatir ada patah tulang. Sikut tangan kanan saya sendiri sama sekali tak bisa ditekuk. 

Kami berpindah ke IGD RS swasta lain yang berjarak 1,5 km. Setiba di sana, petugas menyuruh kami menunggu karena ada pasien kritis yang sedang ditangani. Sementara menunggu, Zauji mendaftarkan saya di bagian administrasi dan menceritakan kronologis kejadian. 

Dan barulah kami mengetahui bila kecelakaan lalu lintas tidak bisa di-cover BPJS Kesehatan sehingga kami harus membayar biaya pengobatan secara mandiri.

Rontgen

Berhubung saya hanya merasakan kesakitan di bagian bahu, dokter merujuk untuk melakukan rontgen bahu kanan saja. Meski begitu petugas rontgen menyarankan rontgen sikut kanan juga. Kedua hasil tersebut menunjukan tidak ada patahan sehingga dokter hanya memberikan obat anti nyeri.

Di hari ketiga, tangan kanan saya sudah bisa digerakkan berputar yang menunjukan tak ada masalah dengan bahu saya. Sayangnya hingga hari ke 13, sikut kanan saya tetap tak bisa ditekuk dan bengkak semakin membesar disertai nyeri yang hilang timbul. 

Kami memutuskan untuk konsultasi dengan dokter ortopedi di RS terdekat. Dokter menyarankan saya untuk rontgen tangan kanan dengan posisi menekuk (yang sakitnya luar biasa). 

Hasil rontgen baru ada di hari berikutnya yang menyatakan ada fraktur kecil di bagian sikut dalam. Sayangnya dokter ortopedi di RS terdekat tidak praktek di hari itu sehingga kami berpindah (lagi) ke RS Halmahera Siaga.
hasil rontgen sikut kanan

RS Halmahera, Bandung

RS Halmahera Siaga merupakan Rumah Sakit Khusus Bedah yang beroperasi sejak tahun 1992 dan beralamat di Jl. L. L. R.E. Martadinata No.28, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115/. Lokasi terletak di kawasan destinasi belanja dan kuliner di Kota Bandung.
 
RS Halmahera menjadi rujukan untuk  Ortopedi dan Traumatologi. RS Halmahera sendiri belum melayani pasien BPJS Kesehatan. Meski saya menggunakan biaya mandiri, saya penasaran untuk bertanya ke bagian administrasi. Dan petugas adnimistrasi menyatakan dalam kasus kecelakaan saat akan berangkat kerja dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan ditanggung klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta dan Taspen untuk PNS (belakangan saya baru tahu ternyata untuk ASN bukan hanya PNS).

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga resmi pemerintah yang dibentuk untuk menjamin kesejahtaraan sosial mansyarakat Indonesia. BPJS terdiri dari dua jenis. 

BPJS Kesehatan yang fokus memberikan layanan jaminan kesehatan (dahulu jaminan kesehatan ini hanya diberikan untuk PNS dengan nama Asuransi Kesehatan atau Askes). BPJS kini wajib dimiliki seluruh masyarakat. Layanan BPJS Kesehatan yang paling sering didapatkan adalah fasilitas rawat inap dan rujukan rawat jalan. Kami sendiri sering memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk pengobatan ablasio retina Zauji dan kanker payudara Ibunda.

BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) yang fokus memberikan jaminan yang berkaitan dengan resiko pekerjaan. Jenis klaim BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Salah satu fasilitas BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKK memberikan pelayanan kesehatan dan uang santunan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Jaminan ini dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pengobatan kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja (pergi atau pulang seperti yang saya alami), selama berada di lingkungan tempat kerja (seperti kasus tangan terpotong mesin atau terjatuh saat bekerja) dan saat perjalanan dinas (misalnya saat melakukan pekerjaan lapangan) 

Fasilitas yang diberikan berupa biaya pengobatan kecelakaan hingga sembuh dan santunan pada saat tidak bekerja selama masa penyembuhan.

JKK ini diberikan bila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia atau cacat total. Selain itu adanya beasiswa untuk dua anak pekerja.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, saat teman Menong akan melakukan klaim, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, diantaranya:
  • Formulir Laporan Kecelakaan
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kronologis kejadian kecelakaan + fotokopi E KTP 2 orang saksi atau laporan kepolisian bila kecelakaan lalu lintas
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat
  • Kuitansi pengobatan dan perawatan
  • Absensi peserta saat terjadi kecelakaan atau surat perintah tugas luar/lembur (bila kejadian di luar waktu kerja)
  • Dokumen pendukung lainnya.
Ajuan klaim sendiri dapat dilakukan secara online maupun manual.
prosedur layanan manual JKK

Pasien sendiri bisa langsung datang ke RS Halmahera sesaat setelah kecelakaan terjadi tanpa perlu melengkapi berkas apapun. Yang diperlukan hanya anggota keluarga atau pihak HRD (bisa menyusul) untuk mengkorfimasi status kepegawaian pasien.

Petugas pun menyatakan, meski kecelakaan terjadi 2 minggu lalu, saya masih mengurus berkas-berkas untuk mengklaim biaya pengobatan yang sudah terlanjur kami keluarkan. Hmmm, lacak dicoba ya mengingat perjalanan panjang yang akan kami tempuh nanti.

Saya sendiri masih beraktivitas penuh (termasuk bekerja) meski tangan kanan menggunakan arm sling. Beberapa pekerjaan otomatis sulit saya lakukan termasuk mengetik atau menulis dalam waktu yang lama karena dominan dilakukan dengan tangan kanan.

Sambil menunggu waktu, kami mencari informasi mengenai klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk kecelakaan yang kami alami yang ternyata berhubungan dengan Jasa Raharja. Seperti apa ya ikhtiar yang kami lakukan?

Related Posts

20 comments

  1. Meski kita sudah hati-hati tapi ada aja ya mbak kejadian tak terduga. Semoga cepat pulih ya mbak Menong, agar bisa beraktivitas seperti sediakala.

    ReplyDelete
  2. Wah aku baru tahu kalau kecelakaan nggak bisa di cover BPJS. Baru tahu juga malah kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa cover kecelakaan, hehe. Tapi, nggak berlaku untuk yg wiraswasta ya? Harus pegawai? Soalnya aku bikin mandiri BPJS ketenagakerjaannya.

    ReplyDelete
  3. Wah akupun baru tau mba kalo kecelakaan tidak bisa dicover bpjs kesehatan. Semoga cepet sembuh ya mba.

    ReplyDelete
  4. Terima kasih sharingnys mbak. Mungkin selain BPJS, apakah sebaiknya kita juga punya asuransi lain? Ditunggu artikel betikutnya tentang ini ya mbak.

    ReplyDelete
  5. mbak big hug ya, Aku rada ngilu ngebayanginnya. Untungnya, zauji cuma lecet-lecet ya mbal. Semoga tidak trauma. Syukur, masih ada pertolongan dengan BPJS ketenagakerjaan. Dan, aku baru tahu juga , manfaat punya pbjs ketenagakerjaan. terimakasih ya mbak. semoga lekas sembuh

    ReplyDelete
  6. Peluk dari jauh ya Teh, semoga lekas pulih
    Setahu saya jika kecelakaan kerja terjadi saat berangkat atau pulang kerja bisa dicover BPJS
    Tapi kalau kecelakaan di luar itu bisa dicover dengan Jasa Raharja, kalau ini mengurus suratnya di kepolisian

    ReplyDelete
  7. Ternyata kecelakaan tidak bisa di-cover BPJS kesehatan, ya. Ini peraturan baru atau sudah lama seperti itu, Mbak? Dulu suami pernah kecelakaan terjatuh dari angkutan umum. Selama ini saya kira pengobatannya ditanggung BPJS. Harus kroscek kepada yang bersangkutan nih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau terjatuh bukan karena tertabrak pakai BPJS Kesehatan

      Delete
  8. Biasanya kalau kecelakaan kerja tinggal serahkan ke HRD nanti bagian HRD yang ngurusin, gitu sih kalau pas aku kerja dulu. Aku pernah ngurusin kasus kecelakaan kerja soalnya. Sekarang enak serba online jadi makin sat set deh. Semoga segera pulih ya mbak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul sekali...sayangnya saya dan teman2 awam soal beginian karena kecelakaan kerja nyaris jarang di tempat kami

      Delete
  9. Semoga segera pulih dan dapat beraktivitas kembali. Terima kasih untuk sharingnya.

    ReplyDelete
  10. ya Allah... semoga cepat pulih ya Mbak. Memang naik motor meski kita sudah hati hati tetap saja ya ..

    ReplyDelete
  11. Semoga tangannya lekas pulih ya mbak aamiin. Alhamdulillaah Zauji pun tidak kenapa yang erat2. Nah, ternyata kita memang mesti banyak mencari tahu soal cover BPJS yang disebabkan karena kecelakaan. Bagusnya dan bersyukurnya, jarak dari mbak tertabrak mobil ke RSIA terbilang dekat ya jadi langsung ditangani. Begitu pula RS. Halmahera Bandung gercep menanganinya.

    ReplyDelete
  12. Ingat kejadian tanteku yang mengalami kecelakaan, waktu kejadian ga bisa klaim bpjs dan kalau mau di-cover ribet sendiri dengan persyaratannya. Pdhal kalau mau diurus dan diikuti prosedurnya ternyata bisa di klaim ya

    ReplyDelete
  13. Semoga dimudahkan ikhtiarnya, ya, Bu. Saya membaca tiap kata di artikel ini dengan rasa haru. Insyaallah Ibu dikuatkan dalam segala situasi dan kondisi.

    ReplyDelete
  14. Semangat mbak Menong. Btw, pengurusan klaim di BPJS Ketenagakerjaan mudah prosesnya, dan bisa online.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya betul...saya baru ngeh karena belum pernah pakai

      Delete
  15. yaa Allah langsung ngilu baca mba Menong sampe kelipet tangannya pas kecelakaan..dan alhamdulillah terbantukan dengan BPJS ketenagakerjaan ya mba,,semoga cepat pulih mba

    ReplyDelete
  16. Terima kasih atas infonya, mbak. Suami belum lama juga cerita mendapat tawaran BPJS ketenagakerjaan. Saya minta ikut untuk jaminan pensiun. Semoga lekas sehat kembali ya, Mbak

    ReplyDelete
  17. Ya Allah semoga cepat sehat mba,,, alhamdulillah sempat bertanya terkait claim kecelakaan ini ya mba, dan alhamdulillah lagi mba mau sharing tentang ini, jadi banyak yang awam kaya aku jadi tau

    ReplyDelete

Post a Comment