Di era global seperti ini, nama sebuah 'merek' memegang peranan penting dalam pengembangan suatu usaha. Merek menjadi 'jati diri suatu produk yang sering menjadi bagian terpenting dalam pemasaran. Bulan ini, salah seorang teman meminta saya untuk membantu cek merek HKI.
HAKI atau HKI
Sebelumnya, tak sengaja saya berbincang dengan salah seorang teman saya yang baru saja menyelesaikan program doktoralnya di sebuah universitas negeri di Kota Bandung. Percakapan melebar hingga pembahasan pendaftaran paten di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).
Selama melanjutkan studi di bidang pendidikan, beliau memang memiliki beberapa penemuan selama beliau melakukan penelitian untuk menyelesaikan disertasi doktor. Menurut dgip.go.id, paten merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk kurun waktu tertentu baik inventor melaksanakannya sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Menurut referensi dari dgip.go.id, paten sedniri digolongkan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI atau yang biasa disebut dengan HKI. HKI bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kemampuan intelektual seseorang berupa teknologi, pengetahuan, seni dan sastra. Tujuan HKI adalah melindungi kemampuan intelektual seseorang dari penyalahgunaan yang merugikan secara hukum dan ekonomi.
HKI sering identik dengan perlindungan suatu produk baik jasa atau barang agar terhindar dari pelanggaran HKI produk lain. Teman Menong pasti sering melihat banyak barang bajakan atau ilegal beredar di pasaran dengan angka penjualan yang terkadang melebihi barang aslinya. Hal ini sudah pasti membawa kerugian bagi produsen atau pemilik merek terutama secara finansial. HKI juga memberikan motivasi kepada produsen untuk memberikan kualitas produk terbaik bagi konsumen.
HKI terbagi menjadi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Cipta
Hak cipta terdiri dari buku, ceramah kuliah dan karya lisan lainnya, alat peraga, karya pertunjukan, koreografi, seni rupa, seni batik, sinematografi, fotografi, terjemahan, dan karya arsitektur. Hak cipta berlaku selama pencipta suatu karya masih hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Contoh paling mudah adalah karya suatu lagu disematkan pada pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta yang sah. Pernahkah teman Menong menikmati sajian cover lagu di Youtube? Atau apakah teman Menong punya lagu favorit yang di-cover banyak orang? Apakah teman Menong pernah memikirkan apakah hak cipta lagu yang dicover tersebut diterima oleh pencipta lagu sebagai pemilik sahnya?
Berdasarkan pasal 9 Undang-undang Hak Cipta, cover lagu termasuk adaptasi, aransemen atau transformasi ciptaan yang mendapat keuntungan ekonomi semisal lebih laris dan terkenal bila disbanding versi orisinilnya termasuk ke dalam pelanggaran hak cipta.
Nah, bagi teman Menong yang berniat meng-cover suatu lagu dan mengkormesilkannya (monetisasi channel Youtube) wajib memiliki lisensi dari pencipta lagu tersebut ya.
Hak Kekayaan Industri
HKI kedua adalah Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis. HKI yang paling sering diajukan adalah permohonan merek.
HKI jenis ini biasanya diajukan oleh umum, industri atau pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah.
Contoh merek yang telah didaftarkan sebagai HKI adalah Samsung, Janji Jiwa, Ayam Geprek Pangeran dan lainnya.
Alhamdulillah, salah satu tulisan yang saya posting di tahun lalu cukup membantu untuk membuka lagi tahapan pengecekan ini.
Pengecekan Nama Merek
Permohonan HKI dapat teman Menong ajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara daring. Jalur permohonan setiap jenis HKI berbeda. Cara permohonan dapat dilihat di laman dgip.go.id.
Sebuah ‘merek’ yang akan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak diperbolehkan digunakan oleh produsen lain. Bagaimana ya caranya kita mengetahui apakah nama sebuah merek sudah didaftarkan atau belum?
Caranya mudah sekali, teman Menong hanya perlu mengintip laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Cukup ketikan nama ‘merek’ yang akan teman Menong ajukan. Sebagai contoh, saya akan mengajukan merek 'Haznanda' untuk produk muffin yang saya buat.
Merek 'Haznanda' tidak ada dalam pencarian Pangkalan Data Karya Intelektual. Hal ini justru akan membuat teman Menong lebih mudah karena sudah dapat dipastikan tidak ada pihak lain yang telah mengajukan merek Haznanda.
Yuks kita coba dengan merek lain!
Waaah, ternyata banyak yang mengajukan merek dengan kata ' Warung'. Dan bila teman Menong perhatikan, ada 'Kode Kelas' yang berbeda. Cara cek merek HKI mudah dilakukan.
Post a Comment
Post a Comment